Kamis, 11 Februari 2010

Ketentuan Persyaratan Seleksi SESKOAD (2)

Persyaratan mengikuti seleksi diumumkan melalui ST Kasad yang disebarkan ke Kotama dan satuan jajaran TNI tiap tahunnya. Menurut pengamatan Penulis, dari tahun ke tahun, ketentuan persyaratan yang ditetapkan tidak banyak mengalami perubahan. Kalaupun ada, disesuaikan dengan tuntutan perkembangan organisasi. Misalnya karena Mabesad memandang perlu untuk menyesuaikan MDPP (Masa Dinas Perwira Dalam Pangkat) Mayornya diperketat atau dilonggarkan, begitu juga dengan batasan umur maksimal, dan lain sebagainya. Kalau tidak salah, beberapa tahun yang lalu lulusan Suslapa dengan pangkat Kapten pernah diperbolehkan ikut seleksi Casis Seskoad. Mengacu pada ST Kasad selama ini, telah ditetapkan persyaratan umum dan khusus calon siswa sebagai berikut;



Persyaratan Umum

1) Konduite dan prestasi kerja baik
2) Tidak terlibat masalah Litpers
3) Lulus Rikkes yang dinyatakan oleh PPBAD (Panitia Penguji Badan Angkatan Darat)
4) Nilai kesegaran jasmani dan postur tubuh minimal 61

Persyaratan Khusus

1) Pangkat Mayor s/d Letkol
2) Menduduki jabatan golongan V atau VI (telah definitif)
3) MDP minimal 13 tahun (tidak termasuk MDP fiktif)
4) Usia maksimal 43 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
5) Lulus Selapa/ setingkat (TNI AL dan TNI AU) minimal telah 2 tahun saat pengusulan.
6) Maksimal 3 kali mengikuti seleksi Seskoad TK II, untuk yang ke 4 dan ke 5 harus memiliki rekomendasi (rekomendasi maksimal 2 kali) dari Pangkotama/ Kabalakpus.

Ketentuan umur kandidat maksimal 43 tahun. Untuk beberapa kasus yang sangat jarang, kelonggaran batasan umur kadang-kadang diberikan. Biasanya atas kebijaksanaan pimpinan AD dan rekomendasi kepala/ komandan yang bersangkutan. Begitu juga dengan frekuensi maksimal ikut tes seleksi, secara normative dibatasi hingga 3 kali seperti yang berlaku selama ini. Jika pun ada kelonggaran, biasanya atas kebijaksanaan pimpinan AD dan rekomendasi kepala/ komandan yang bersangkutan. Kadangkala ada ketentuan tambahan selain MDP (Masa Dinas Perwira), yakni yang menyangkut Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP). Kandidat sudah harus berpangkat mayor setidak-tidaknya 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Dengan demikian MDDP mayornya minimal 1 tahun.

Semua calon siswa harus diusulkan oleh satuan masing-masing secara hirarkis dan lolos persyaratan adminstrasi Tingkat I yang diselenggarakan oleh PDW (Kotama masing-masing) dan Dewan Seleksi Tingkat Daerah, termasuk Rikkes dan tes kesegaran jasmani (bersambung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar